Advertisement
Categories: Ekobiz

Pengusaha Kasih Solusi Formula Penerapan UMP 2025 yang Adil

Advertisement

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memiliki pandangan tersendiri mengenai formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, yang akan segera diputuskan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menyebut, formula yang paling adil menurut pihaknya adalah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Rumus yang ada saat ini, yang terakhir, PP 51, itu adalah perubahan yang keempat kalinya, amandemen yang keempat kalinya, yang menurut kita sudah cukup fair,” kata Bob Azam dalam media briefing di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).

Kendati demikian, Bob mengatakan pihaknya di APINDO lebih mendorong pengaturan upah di atas upah minimum dilakukan melalui mekanisme negosiasi bipartit di masing-masing perusahaan.

“Kita sebenarnya ingin mendorong upah bipartit yaitu upah yang diputuskan di masing-masing perusahaan karena yang paling tahu maju dan mundurnya perusahaan ya perusahaan itu dan serikat pekerjanya,” katanya.

Bob mengaku, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam rangka membahas soal penetapan UMP 2025.

Kalangan pengusaha, kata dia, telah menyampaikan kekecewaan mereka kepada Yassierli karena formuasi UMP yang kerap berubah-ubah, yang dampaknya membuat investor enggan masuk ke Indonesia.

Ia mencatat, setidaknya sudah tiga kali Indonesia kehilangan kesempatan untuk melompat menjadi negara maju karena isu tentang upah buruh yang menjadi makanan selama 13 tahun terakhir.

“Jadi tiga kali lost opportunity hanya karena masalah upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai. Kita sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan kita kecewa,” katanya.

Adapun sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum juga mengumumkan aturan terkait upah minimum 2025, berikut formula penetapan UMP 2025.

Menaker Yassierli mengakui, penetapan aturan mengenai upah minimum memang telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Sebab, dalihnya, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam tahap penyusunan.

Namun ia menargetkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang nantinya akan mengatur formulasi besaran UMP di tiap-tiap provinsi ditargetkan rampung pada akhir November ini.

“Tunggu aja, saya punya target akhir bulan (November) ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” kata Yassierli, Selasa (26/11).

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Hari Cello Internasional, 29 Desember : Begini Sejarahnya

Hari Cello Internasional diperingati pada 29 Desember setiap tahunnya. Hari raya tersebut juga sekaligus diperingati…

11 menit ago

Natal 2024 : KWI Ajak Umat Doakan dan Dukung Prabowo Majukan Indonesia

Ketua Presidium KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, mengajak rakyat Indonesia untuk mendoakan…

26 menit ago

Hasil Cagliari vs Inter Milan : Nerazzurri Bungkus Kemenangan 3-0 Tanpa Balas

Inter Milan berhasil mengandaskan perlawanan Cagliari pada lanjutan Liga Italia 2024/2025, dengan skor telak 3-0…

41 menit ago

RESEP : Sandwich Roti Gandum Keju, Sarapan Sehat dan Nikmat

Resep makanan kali ini ada Sandwich Roti Gandum Keju yang tentunya lezat, nikmat dan menyehatkan.…

56 menit ago

Kunci Gitar Lisztomania – Phoenix Chord

JAKARTA - Phoenix, band indie rock dari Prancis, kembali memikat pendengar dengan lagu "Lisztomania" yang…

2 jam ago

Ancol Tata Pedagang Asongan

JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, tengah melakukan penataan pedagang asongan. Sebagai tahap uji…

2 jam ago