Holopis.com JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan motif di balik penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar kepada Ulil Ryanto Anshari.

Ia menyatakan bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Motifnya masih dalam proses penyidikan,” kata Sandi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/11).

Saat ini, Dadang Iskandar sudah dipecat dari Kepolisian usai kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan kepada rekan kerjanya, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Proses ini juga merupakan bagian dari upaya Polri menjawab keresahan masyarakat atas sengkarut kasus penembakan yang dilakukan oleh perwiranya itu.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkas Sandi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri.

“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api. Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” ujar Arief.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” jelasnya.