Holopis.com JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perkembangan pemindahan terdakwa narkotika dari Australia yang merupakan anggota Bali Nine.

Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Dimana saat ini pembahasan internal tengah dilakukan oleh pihak pemerintah mengenai aturan serta mekanisme perpindahan tahanan WNA.

“Secara internal, pemerintah RI sangat aktif merumuskan hal ini, baik pada jajaran Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (26/11).

Dari pembahasan internal itu, Yusril menyebut bahwa pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan pemerintah Australia untuk merumuskan kesepakatan mengenai pemindahan lima napi anggota Bali Nine tersebut.

Selain itu, sambung dia, pertemuan itu juga nantinya akan membahas pemindahan napi warga negara Indonesia (WNI) di Australia karena Indonesia meminta pemindahan napi tersebut bersifat resiprokal.

Yusril menegaskan bahwa pihaknya menginginkan agar proses pemindahan napi Bali Nine bisa segera selesai pada bulan Desember 2024, sebagaimana dikemukakan Presiden RI dengan Perdana Menteri Australia di Peru.

“Makin cepat selesai, makin baik,” tuturnya.

Tak hanya mengenai pemindahan napi Bali Nine, dia mengatakan bahwa pihaknya juga kini terus aktif menyelesaikan permintaan pemindahan narapidana lainnya, yakni Mary Jane Veloso ke Filipina, yang merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika.

Kemarin, kata dia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah mengadakan pertemuan koordinasi dengan Jaksa Agung RI, terutama terkait dengan Mary Jane yang jika dieksekusi, eksekutornya merupakan kejaksaan.

“Status Mary Jane sekarang adalah titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta, beda dengan Bali Nine yang eksekusinya sudah dilaksanakan dan sekarang tugas pembinaannya sebagai napi ada pada Ditjen Pemasyarakatan,” ucap Yusril menjelaskan.