JAKARTA – Juru bicara DPP PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa penangkapan Alwin Jabarti Kiemas merupakan praktik politisasi hukum yang dialamatkan kepada pihaknya. Apalagi kasus ini mencuat saat kontestasi Pilkada 2024.
“Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” kta Chico dalam keterangannya, Senin (25/11).
Ia pun menyalahkan bahwa selama ini kasus judi online yang merebak tak bisa dilepaskan dari peran dari aparat keamanan. Pun demikian, ia tak juga menyebut aparat dari lembaga mana yang dimaksud.
“Rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,” ujarnya.
Pun demikian, Chico menyatakan bahwa pihaknya sangat mengutuk keras dan siap ikut memerangi judi online yang saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum, yakni Polri.
“Kami mengutuk keras maraknya judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pun demikian, ia juga meminta agar penuntasan kasus judi online dilakukan dengan maksimal. Yakni ke semua elemen yang terlibat, baik dari sesama lembaga penegak hukum, eksekutif maupun yudikatif.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Polisi tengah menangkap dan menahan Alwin Jabarti Kiemas. Ia ditangkap dalam kasus sengkarut judi online di Indonesia.
Kabar penangkapan dan penahanan ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Setya Triputra.
“Kami jawab, benar (Alwin Jabarti Kiemas tersangka -red). Cukup ya,” kata Kombes Pol Wira, Senin (25/11).
Wira juga membenarkan Alwin ini adalah sosok tersangka yang sebelumnya disebut berinsial AJ. Dia masuk dalam kategori oknum yang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir.