Apabila perusahaan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan di bidang impor dan ekspor, maka akan dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain importir dan eksportir, audit kepabeanan juga dilakukan terhadap pengusaha tempat penimbunan, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, serta pengusaha yang bergerak dalam bidang cukai. Audit yang dilaksanakan oleh Bea Cukai tersebut bersifat compliance audit dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pengguna terhadap peraturan di bidang kepabeanan.
Audit kepabeanan dapat dilakukan oleh kantor pusat, kantor wilayah, atau kantor pelayanan utama. Untuk audit kepabeanan terkait perihal tarif dan nilai dapat dilakukan selama jangka waktu 30 hari hingga 2 tahun. Sementara selain perihal tarif dan nilai dapat dilakukan selama jangka waktu 10 tahun.
Dasar hukum untuk audit kepabeanan dan cukai sendiri yaitu berdasarkan Pasal 86 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya berdasarkan PMK Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Berikut adalah proses audit kepabeanan dan cukai.
- Customs Briefing
Tahap awal audit akan dimulai dengan customs briefing, yaitu pertemuan antara auditor (DJBC) dan auditee (perusahaan yang akan diaudit oleh DJBC). Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada auditee bahwa mereka akan diaudit dan nantinya akan diterbitkan surat tugas. Customs briefing dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring bergantung pada auditor dan auditee berkewajiban untuk menghadiri briefing tersebut. - Data Request
Saat auditee datang dan melakukan briefing, auditor akan meminta data atau dokumen yang dibutuhkan. Penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem penyimpanan data elektronik yang baik dan terorganisasi, sebab kini auditor umumnya meminta data softcopy dan bukan lagi hardcopy.
Perlu diperhatikan bahwa auditee harus memberikan dokumen yang diminta dalam batas waktu 7 hari kerja. Apabila perusahaan mengalami kesulitan, maka dapat mengkomunikasikan ke auditor untuk meminta tambahan batas waktu hingga 3 hari kerja lagi. - Pengolahan dan Pengujian Data
Setelah menerima data dan dokumen dar auditee, auditor akan melakukan pengolahan dan pengujian (examination) untuk mencari kemungkinan ketidaksesuaian. Apabila ditemukan hal yang memerlukan klarifikasi, auditor akan menghubungi perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. - Penerbitan Kertas Kerja Audit
Setelah pengolahan dan pengujian data selesai, auditor akan menerbitkan Kertas Kerja Audit (KKA) yang berisi hasil analisis awal. KKA akan dikonfirmasi kepada auditee untuk memastikan data yang digunakan sesuai dan valid. - Penerbitan Daftar Temuan Sementara
Setelah mengolah KKA, akan diterbitkan Daftar Temuan Sementara (DTS) dan perusahaan atau auditee harus memberikan tanggapan atas temuan sementara tersebut dalam waktu 7 hari kerja. Jika diperlukan, auditee dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lambat 7 hari kerja bergantung pada keputusan auditor. Tanggapan tersebut menjadi dasar diskusi lebih lanjut antara DJBC dan perusahaan. - Pembahasan Akhir dan Penerbitan Berita Acara Hasil Audit
Setelah memberikan tanggapan atas DTS, maka auditee kan diundang untuk melakukan closing atau pembahasan akhir untuk membahas mana yang setuju dan tidak setuju. Hasil pembahasan akhir tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Audit (BAHA).
Dalam BAHA akan memuat hasil temuan yang disetujui oleh auditee, temuan yang dibatalkan auditor (DJBC setuju dengan pendapat auditee), dan temuan yang dipertahankan (kedua belah pihak masing-masing mempertahankan pendapatnya). - Penerbitan Laporan Hasil Audit
Sebagai tahap akhir, DJBS akan menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) yang memuat seluruh temuan audit. LHA menjadi acuan untuk tindak lanjut atas kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pembayaran tagihan yang timbul dari temuan audit.