Holopis.com JAKARTA – Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian saat ini sedang dilanda parahara setelah baru saja resmi melangsungkan ijab qabul pada tanggal 10 Mei 2024 silam. Bukan karena perselingkuhan atau masalah pernikahan lainnya, namun mereka baru saja mengajukan permohonan isbat nikah.

Namun, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan bahwa permohonan tersebut tidak dikabulkan. Alasannya adalah, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi adalah terkait wali nikah.

Hal tersebut karena wali yang menikahkan tidak memiliki hak untuk menikahkan Mahalini dan Rizky Febian, sehingga dinilai tidak sah secara negara dan agama.

Dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Suryana, Rizky Febian tidak salah karena ia tidak tahu bahwa pernikahannya itu tidak sah dan tidak memenuhi aturan.

“Menurut kami dia tidak tahu menahu, tahunya beres. Itulah kalau secara ahuku, kalau orang tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah,” kata Suryana, dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).

Baru Diketahui Setelah Majelis Hakim Diskusi

Ternyata, syarat pernikahan yang tidak terpenuhi juga baru diketahui setelah majelis hakim bermusyawarah atas permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

“Setelah ada tanggapan pengadulan baru lah tahu, ternyata proses pernikahan kemarin salah, hari ini atau besok sudah bisa du-upload keputusan atau penetapannya di aplikasi SIPP (Sistem INformasi Penelusuran Perkara),” kata Suryana.

Mahalini dan Rizky Febian kemudian disarankan untuk melakukan pernikahan ulang dengan wali yang memenuhi syarat. Hal tersebut agar mereka mendapatkan buku nikah yang sah, dan memiliki pernikahan yang sah secara agama dan negara.

“Karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi, supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara,” pungkasnya.