Advertisement
Categories: Polhukam

Budi Gunawan Dorong Penerapan Pasal Berlapis di Kasus AKP Dadang

Advertisement

JAKARTA – Ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Budi Gunawan mendesak adanya tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penanganan kasus AKP Dadang Iskandar yang menembak sesama rekannya di kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) bahkan menjelaskan, pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Gunawan di Jakarta pada Senin (25/11), seperti dikutip Holopis.com.

“Setelah itu baru proses pidananya,” imbuhnya.

Budi Gunawan bahkan menegaskan, AKP Dadang yang disebut menjadi beking tambang ilegal itu bakal dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat mengungkapkan bahwa AKP Dadang Iskandar ternyata juga sempat melakukan penyerangan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan, serangan itu dilakukan pasca menghabisi nyawa Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).

Diketahui rumah dinas Kapolres jaraknya sekitar 20 sampai 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

“Ya, (AKBP Arief Mukti) ada di rumah dinas. Jaraknya dari Polres (Solok Selatan) sekitar 20 sampai 25 meter saja,” kata Andri di Sumatera Barat pada Sabtu (23/11).

Menurutnya tim Inafis Polda Sumbar masih mendalami kasus AKP Dadang Iskandar menembak rumah dinas kapolres Solok Selatan dan hari ini dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan.

Dalam olah TKP polisi tembak polisi di Solok Selatan, Jumat (22/11), tim Inafis menemukan enam selongsong peluru yang sama dipakai saat menembak AKP Ryanto di dalam rumah dinas kapolres Solok Selatan.

“Enam selongsong peluru yang ditemukan itu berada di dalam rumah kapolres dan dua selongsong lagi ditemukan di TKP parkiran Polres,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selongsong peluru yang ditemukan itu merupakan peluru yang berasal dari senjata yang digunakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

“Totalnya ada enam selongsong peluru yang sudah ditemukan dan tim akan terus mendalaminya dalam pelaksanaan olah TKP lanjutan hari ini,” ujar Andri.

Selain selongsong peluru, Andri mengatakan bahwa tim Inafis juga menemukan tujuh lubang bekas tembakan di rumah dinas kapolres Solok Selatan.

“Tujuh bekas tembakan itu berasal dari satu arah dan tidak ada dari arah yang berlawanan. Itu membuktikan tidak ada aksi tembak-menembak,” katanya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

RESEP : Mie Goreng TekTek, Cita Rasa Jalanan yang Menggugah Selera

Mie goreng tektek adalah salah satu hidangan khas Indonesia yang populer dan kerap dijumpai di…

39 detik ago

Ini Daftar Peraih Anugerah Globe Soccer Awards 2024 : Vinicius Junior dan CR7 Sabet 2 Trofi

Anugerah Glove Soccer Awards 2024 telah terselenggara, sejumlah pemain top pun mendapatkan penghargaan seperti hal…

16 menit ago

RESEP : Gohnyong Ayam Viral, Nikmatnya Tiada Tara

Gohnyong Ayam adalah salah satu hidangan yang tengah viral di media sosial. Dengan kombinasi rasa…

31 menit ago

Persija Pede Petik 3 Poin di Kandang Malut United

Persija Jakarta akan melakoni laga tandang kontra Malut United di pekan ke-17 Liga 1 musim…

46 menit ago

Hasil NBA : Boston Celtics Ngamuk, Cukur Habis Pacers 142-105

Boston Celtics sukses mengandaskan perlawanan Indiana Pacers pada lanjutan NBA 2024/2025, dengan skor telak sekali…

1 jam ago

Mahfud MD Ajak Insan KAHMI Ikut Siapkan Indonesia Emas 2045

JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Prof Mahfud MD mengajak kepada seluruh insan…

1 jam ago