JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Setya Triputra membenarkan bahwa salah satu tersangka yang kini telah ditahan terkait judi online adalah Alwin Jabarti Kiemas.
Sosok pria yang dikabarkan keponakan Megawati Soekarnoputri tersebut terlibat dalam sengkarut bisnis judi online yang menyeret pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami jawab, benar (Alwin Jabarti Kiemas tersangka -red). Cukup ya,” kata Kombes Pol Wira di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Wira juga membenarkan Alwin ini adalah sosok tersangka yang sebelumnya disebut berinsial AJ. Dia masuk dalam kategori oknum yang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir.
Kabar ini sebelumnya mencuat dari postingan akun media sosial anonim, yakni @PartaiSocmed. Akun tersebut membongkar sosok yang bakal ditahan oleh Polisi kaitan dengan kasus judi online.
Selain Alwin, polisi juga mengungkap keterlibatan Zulkarnaen Apriliantony, mantan komisaris BUMN, dalam kasus ini. Zulkarnaen yang disebut sebagai tersangka berinisial T alias Tony berperan merekrut para pelaku yang terlibat. Dia disebut-sebut merupakan salah satu kader PDIP.
“Iya (inisial T adalah Zulkarnaen),” ujar Wira.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan bahwa total ada 24 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini.
Peran mereka beragam, mulai dari bandar, agen pencari situs, hingga pelaku pencucian uang.
Empat tersangka berperan sebagai bandar atau pengelola website judi online, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO).
Sementara itu, tujuh orang lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), berperan sebagai agen pencari situs judi.