JAKARTA – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah akhirnya ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka. Rohidin dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018-2024.
Selain Rohidin, KPK juga menjerat Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Epriansyah sebagai tersangka kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara setelah menangkap Rohidin dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11) kemarin.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (24/11) malam.
Dalam konstruksi perkara, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Diduga uang itu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Rohidin juga ikut dalam kontestasi Pilkada tahun ini.
Dijeelaskan Alexander, Rohidin pada Juli 2024 menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Pilkada 2024. Lantas Isnan Fajri menindaklanjuti pernyataan Rohidin dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober 2024.
Isnan saat itu meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub Bengkulu. Kemudian Rohidin menerima seteroran beberapa pejabat. Di antaranya Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
Rohidin diduga secara total.menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar. Tim satgas KPK dalam OTT ini turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
KPK menjerat Rohidin, Evriansyah dan Isnan Fajri dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka langsung dijebloskan KPK lainnya ke rutan. Meraka akan mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama.
“Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK,” tandas Alex.