JAKARTA – Tim penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan uang Rp 6,5 miliar dari rumah dan mobil Evriansyah atau Anca yang merupakan ajudan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Lembaga antikorupsi menduga uang untuk Rohidin itu ditampung Anca sudah lama atau beberapa waktu lalu.
“Jadi Rp 6,5 miliar itu bukan (pemberian, red) pada hari itu saja. Tetapi sudah beberapa lama, uang-uang itu sudah terkumpul sudah beberapa waktu sebelum dikumpulkan di ajudan yang bersangkutan,” ungkap Alex, seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/11).
Dalam dugaan perbuatan rasuah ini, Anca berperan sebagai pengepul. Dikatakan Alex, uang itu ditemukan setelah satgas KPK melakukan penggeledahan dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11). Adapun dalam operasi senyap ini, komisi antirasuah menemukan uang Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
“Jumat kemarin pelapor menyampaikan akan ada penyerahan uang sehingga kami menurunkan tim untuk mengikuti itu. Dan benar ada penyerahan,” terang Alex.
Selain uang Rp 6,5 miliar, tim KPK juga mengamankan catatan penerimaan dan penyaluran uang, serta uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp 32.550.000) pada mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman.
Lalu, catatan penerimaan dan penyaluran uang, serta uang tunai sejumlah Rp 120 juta (Rp 120.000.000) di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. Kemudian, uang tunai sejumlah Rp 370 juta (Rp 370.000.000) dari mobil Rohidin Mersyah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Diduga uang itu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Diketahui, Rohidin sebagai calon petahana berpasangan dengan Meriani akan bertarung melawan Helmi Hasan-Mi’an di Pilkada tahun ini.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Selain Rohidin, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara setelah menangkap Rohidin dan tujuh pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11) kemarin. Sementara lima orang lainnya yang sempat ditangkap dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelimanya yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Rohidin dan dua tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.