Advertisement
Categories: Pilkada

Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Aturan dan Larangannya

Advertisement

JAKARTA – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa tenang, setelah melewati masa-masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 25 September 2024.

Adapun penyelenggaraan masa tenang Pilkada 2024 dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara,” demikian bunyi ayat tersebut.

Dengan demikian, pelaksanaan masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai hari ini, Minggu 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Selama masa tenang, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah, partai politik, maupun pendukung.

Agar lebih jelas, berikut aturan pada masa tenang Pilkada 2024 selengkapnya:

Larangan Masa Tenang Pilkada 2024

Berikut adalah larangan-larangan yang harus diperhatikan selama masa tenang Pilkada 2024:

1. Larangan Melakukan Kampanye

Masih mengutip PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye. Hal itu sebagaimana disampaikan pada pasal 27 ayat (4).

“Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,” bunyi ayat tersebut.

2. Larangan bagi Media Penyiaran

Selain itu, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye. Baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

3. Menonaktifkan Sosial Media bagi Partai Politik

Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya.

Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Pada masa tenang terdapat juga hal-hal yang boleh dilakukan berdasarkan imbauan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Berikut beberapa imbauan pada masa tenang Pilkada 2024:

Masyarakat diimbau untuk merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye.
Semua pihak mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan pada proses Pilkada.
Menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang.
Masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang.

Setelah masa tenang, tahapan Pilkada 2024 selanjutnya yaitu pelaksanaan pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024.

Kemudian dilanjut dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang dijadwalkan berlangsung sejak Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Virgil van Dijk Bilang Sayang Liverpool, Kode Keras Teken Kontrak Baru?

Virgil van Dijk menyampaikan pendapatnya perihal perasaannya saat ini bersama Liverpool. Pemain Belanda itu pun…

10 menit ago

Kompolnas Ungkap 2 Klaster di Kasus Komplotan Polisi Peras Penonton DWP

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya dua klaster besar dari sejumlah oknum polisi dalam menjalani…

25 menit ago

CCTV : Kecelakaan di Tuban, Korban Lolos dari Maut Usai Nyaris Terlindas Truk

Kamera pengawas atau yang biasa dikenal dengan kamera CCTV merekam detik-detik seorang penumpang sepeda motor…

55 menit ago

Jadwal dan Link Live Streaming Arsenal vs Ipswich di Boxing Day Liga Inggris

Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…

1 jam ago

Hasil NBA : ‘Si Banteng’ Makin Loyo, Kali Ini Disikat Hawks 141-133

Chicago Bulls alias 'Si Banteng' lagi-lagi menelan kekalahan pada lanjutan NBA musim 2024/2025, kali ini…

1 jam ago

Geger, Teuku Rizky Merasa Kena Tipu Fico Fachriza pakai Modus Pinjam Duit

JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…

2 jam ago