KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa memilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau golongan putih (golput) dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024 adalah haram. Penetapan ini didasarkan pada fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013.
Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Noor, menjelaskan bahwa fatwa tersebut mengharuskan umat Islam untuk berpartisipasi dalam pemilu sebagai wujud tanggung jawab moral dan sosial.
“MUI Karawang melarang dengan tegas tindakan golput dalam Pilkada nanti. Fatwa MUI Pusat menyatakan bahwa golput adalah haram karena melalaikan kewajiban moral dan sosial sebagai warga negara,” ujar Tajudin saat konferensi pers di Kantor MUI Karawang, Kamis (21/11), seperti dikutip Holopis.com
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka demi kelancaran dan keberhasilan Pilkada.
“Masyarakat jangan sampai tidak melaksanakan hak pilihnya alias golput. Menurut fatwa MUI, golput itu haram, dan saya berharap masyarakat Karawang tidak melakukannya,” tegasnya.
Selain itu, Tajudin menyampaikan bahwa MUI Karawang berkomitmen mendukung pelaksanaan Pilkada yang damai, aman, dan demokratis. Ia juga mengajak masyarakat menjaga persatuan dan menciptakan suasana kondusif selama proses demokrasi berlangsung.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari pertengkaran, dan menciptakan suasana yang kondusif. Hal ini penting agar Pilkada berjalan lancar,” tambahnya.
Terkait netralitas, Tajudin menegaskan bahwa MUI Karawang tidak memihak kepada calon manapun. Sebagai mitra pemerintah, MUI siap mendukung siapa saja yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.
“MUI menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (mitra pemerintah). Kami mengajak seluruh masyarakat mendukung pemerintahan terpilih dan berkomitmen mewujudkan Karawang yang sejahtera lahir dan batin,” pungkasnya.