Advertisement
Categories: Polhukam

Apa Kabar Status Tersangka Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL?

Advertisement

JAKARTA – Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai status tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bukannya segera melakukan pelimpahan berkas perkara, penyidik Polda Metro Jaya malah berencana untuk kembali memanggil Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Sabtu (23/11).

Ade Ary tidak menjelaskan tujuan pemeriksaan Firli Bahuri di saat seharusnya berkas segera dirampungkan. Yang pasti, surat panggilan pemeriksaan itu juga telah dikirimkan ke Firli pada Rabu (20/11).

“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap Tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi Gunawan menanggapi lambatnya penanganan kasus mantan ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

Dengan kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Budi Gunawan berdalih bahwa ada kerumitan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan pada Senin (11/11).

Budi Gunawan yang batal menjadi Kapolri karena kasus korupsi di KPK itu pun berharap agar Polri bisa segera menuntaskan kasus tersebut dengan baik.

“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Budi Gunawan yang juga menjabat sebagai Menko Politik dan Keamanan itu berjanji bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kilahnya.

Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Produksi Beras di 2025 Bakal Meningkat, Zulhas Minta Pemda Pelototi Penyerapannya

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengaku optimistis…

8 menit ago

Serambi MyPertamina Sajikan Berbagai Promo Libur Akhir Tahun, Cek Di Sini!

Pertamina Patra Niaga tahun ini kembali menghadirkan Serambi MyPertamina yang menyajikan sederet fasilitas dan promo…

23 menit ago

Tijjani Reijnders Bangga Punya Darah Indonesia

Tijjani Reijnders mengakui bahwa dirinya berdarah Indonesia, dan ia merasa bangga akan hal tersebut.

38 menit ago

Jerry Massie : Ingatkan Hasto, Bung Karno Tak Pernah Suap KPU dan Sembunyikan Harun Masiku

JAKARTA - Direktur eksekutif P3S (Political and Public Policy Studies) Jerry Massie menyesalkan statemen Hasto…

48 menit ago

Viral Gamers Analogikan Dampak Kenaikan Pajak Terhadap Kesejahteraan Lewat Game

Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula sebesar 11 persen menjadi…

53 menit ago

Baru dikunjungi Wapres Gibran, Proyek Medan Islamic Center Langsung Ditargetkan Rampung Tahun Depan

JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun baru saja meninjau pengerjaan proyek senilai Rp393,27…

1 jam ago