Advertisement
Categories: Ekobiz

Pengamat Sebut Pemerintah Tak Harus Terapkan PPN 12 Persen di 2025

Advertisement

JAKARTA – Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Bako turut angkat bicara terkait rencana penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada tahun 2025 mendatang.

Dia berpandangan, bahwa kenaikan PPN dari yang saat ini sebesar 11 persen menjadi 12 persen tidak bisa dianggap enteng. Sebab menurutnya, kenaikan 1 persen akan membawa dampak besar di masyarakat.

“Kenaikan dari 11 ke 12 persen itu kan seolah-olah kan 1 persen, padahal tidak seperti itu,” kata Ronny kepada Holopis.com melalui sambungan telepon, Jumat (22/11).

Dia lantas menjelaskan, bahwa kenaikan PPN walaupun hanya 1 persen tidak seringan apa yang dibayangkan. Sebab kenaikan tersebut akan membawa efek domino di masyarakat. Salah satunya harga barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan.

“Jadi, jika pemerintah menaikkan 1 persen itu kan, pelaku usaha itu kan menghitung ulang, barang dan jasa yang akan dikenakan, sehingga nanti harganya itu akan lebih naik dulu, sehingga masyarakat yang terkena,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ronny menilai rencana penerapan PPN 12 persen pada tahun depan sejatinya bisa disesuaikan, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 baleid tersebut, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun jika merujuk pada Pasal 7 ayat 3, lanjut Ronny, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif pemerintah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 12 persen.

“Jadi 2025 memang tahunnya 12 persen. Tapi kalau kita baca undang-undang itu bisa tidak 12 persen, malah bisa jadi 6 persen gitu,” terangnya.

Menurutnya, apabila pemerintah menetapkan tarif di bawah 12 persen bukan menjadi masalah, selagi masih sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU HPP, yakni di rentang 5 – 12 persen.

Dia pun berharap, Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan kembali penundaan ataupun penerapan tarif PPN tahun depan di bawah 12 persen.

“Tidak ada masalah sepanjang rentang antara 5 persen sampai 12 persen kalau kita baca undang-undangnya gitu loh. Tinggal sekarang Presiden semoga tidak menerapkan 12 persen, tapi di bawah 12 persen,” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Hasil Liga 1 : Persija Gasak Malut United 1-0, PSBS Bungkam Dewa United 3-1

Dua pertandingan lanjutan pekan ke-17 Liga 1 telah selesai, dimana Persija dan PSBS Biak kompak…

4 menit ago

Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Majalengka

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dikabarkan telah menangkap empat terduga teroris di…

9 menit ago

Hevertz Senang Meski Arsenal Cuman Menang Tipis

Arsenal harus susah payah mengalahkan Ipswich Town dengan kemenangan tipis 1-0 tanpa balas. Meski begitu,…

24 menit ago

Semua Anggota Komisi XI DPR Disebut Dapat CSR BI Lewat Yayasan untuk Sosialisasi Dapil

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori (ST) menyebut semua anggota Komisi XI menerima program…

39 menit ago

Live Streaming Puncak Perayaan Natal Nasional 2024

Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta…

49 menit ago

MU Gagal Menang Lagi, Amorim Ngaku Gak Nyaman

Manchester United (MU) masih diselimuti keterpurukan, sang pelatih Ruben Amorim pun mengaku kondisi seperti ini…

54 menit ago