“Jadi ada proses dari tindaklanjut masyarakat terhadap pelanggaran2-pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan pilkada, supaya masyarakat tidak apatis, tidak pesimis ketika ada pelanggaran mereka akhirnya abai kalau tidak ada tindaklanjut dari pemantau pemilu, Bawaslu ataupun Gakkumdu, pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Airin Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Sebelumnya diberitakan, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Laporan itu dilakukan oleh salah satu warga Serang, Dekardo Manalu pada hari Kamis 31 Oktober 2024.

“Saya melaporkan tentang dugaan tindak pidana Pilkada pasangan Airin – Ade,” kata Dekardo.
Pasal yang dijeratkan kepada Airin dan Ade tersebut adalah Pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Selain itu, ada Pasal 65 ayat 1 huduf d yang menyatakan laangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan.

“Kami menilai kampanye di area Ponpes Ashabul Maimanah ini bukan cuma soal pelanggaran aturan, tapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar. Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan warga masyarakat, juga jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik,” jelasnya.