Advertisement
Categories: Pilkada

Jangan Balik Mundur ke Politik Dinasti Jahiliyah Banten

Advertisement

Dia pun berpesan kepada masyarakat Banten agar kelompok dinasti politik dengan latar belakang korupsi, kolusi dan nepotisme itu jangan sampai lolos.

“Jadi ini momentumnya, mari kita sadar mari kita memanfaatkan momentum ini untuk bangkit dari dinasti politik dan bangkit dari korupsi kolusi dan nepotisme di Banten,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Direktur Eksekutf Rumah Politik Indonesia, Fernando eMas mengatakan bahwa dalam membangun kedewasaan demokrasi di sebuah daerah, tidak bisa serta mengandalkan kemauan dari masyarakat, akan tetapi harus ditopang dengan ketegasan dan integritas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan semua bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Saya harap sekali Bawaslu, Kepolisian yang ada di sana yang tergabung dalam Gakkumdu menindaklanjuti laporan itu, apakah itu bagian dari tindak pidana pemilu dan sanksinya apa, berat ringannya seperti apa, ya silakan putuskan. Kalau ada sanksi pidana ya tetapkan, kalau ada sanksi denda ya tetapkan dendanya,” kata Fernando dalam kesempatan yang sama.

Direktur eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando eMas.

Kata dia, jangan sampai masyarakat nantinya enggan lagi melaporkan dugaan pelanggaran pidana gegara aparat penegak hukum tidak merespons atau bahkan tidak menuntaskan kasusnya secara adil dan transparan.

“Kalau tidak ada sanksi yang diberikan oleh penyelenggara pemilu membuat kontestan lainnya akhirnya ingin membuat hal yang sama, akhirnya tidak ada efek jera. Saya harap masyarakat terus mengawasi itu, jangan putus asa ketika laporannya belum ditindaklanjuti,” tutunya.

Lebih lanjut, Fernando juga mengatakan bahwa ada sebuah contoh konkret bagaimana sebuah ketegasan aparat penegak hukum yang tergabung dan Sentra Gakkumdu melakukan langkah konkret dalam menindak dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Yakni di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.

Dimana calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Tammy Wantania dan Jekmon Amisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Talaud karena melakukan dugaan tindak pidana Pemilu.

“Ada pembelajaran kemarin di salah satu Kabupaten di Sulut, pasangan calon bupati/wabup ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena melanggar UU pilkada, karena melibatkan aparatur dalam kampanye mereka,” tandas Fernando.

Sebagai pengamat dan peneliti politik, tentu langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Talaud patut diapresiasi dan harus dicontoh oleh daerah lain, termasuk di lingkungan Provinsi Banten.

“Saya mengapresiasi apa tang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu di sana. Dan saya berharap sekali Polisi dan Bawaslu di Provinsi Banten akan melakukan hal yang sama,” tukasnya.

Page: 1 2 3 4

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

GNB Dorong Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali rencana…

4 jam ago

Pakai Kemeja Batik, Prabowo Hadiri Puncak Perayaan Nasional 2024

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena,…

4 jam ago

Pengusaha yang Diduga Terlibat Produksi Uang Palsu di UIN Makassar Diperiksa

Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding yang dituding di balik produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin…

4 jam ago

Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 Dihadiri 11.000 Umat Kristiani

Sebanyak 11.000 umat kristiani menghadiri acara puncak perayaan Natal Nasional 2024 yang berlangsung di Indonesia…

4 jam ago

Cristiano Ronaldo Sebut MU yang Bermasalah, Bukan Amorim!

Cristiano Ronaldo secara terang-terangan menilai bahwa kondisi Manchester United (MU) saat ini karena masalah dari…

5 jam ago

CCTV : Detik-detik Bus Jaya Utama Serempet Mobil di Tol Surabaya-Gresik

Video rekaman CCTV mobil alias dashcam mobil menunjukkan detik-detik sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi…

5 jam ago