Advertisement
Categories: Polhukam

Berkaca Kasus Mary Jane, Pemerintah Ingin Ada Pertukaran Tahanan WNI

Advertisement

JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas angkat bicara perihal rencana pemulangan terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso.

Supratman menyebut, dengan rencana pemulangan Mary Jane ke Filipina mulanya masih akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo.

“Sementara kami pelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril. Nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik,” kata Supratman pada Rabu (20/10).

Supratman kemudian membeberkan, pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ini tak hanya Mary Jane saja. Ia menyebut duta besar dari Prancis dan Inggris telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait permohonan pengalihan narapidana.

“Karena bukan hanya soal Mery ya, ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris. Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” bebernya.

Oleh karena itu, Supratman mengaku bahwa pihak pemerintah sebenarnya juga berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri juga dapat dipulangkan.

“Kami juga meminta keluarga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah kabar bahwa pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso dari penjara.

Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa Mary Jane hanya dipindahkan ke negara asalnya Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Merujuk kepada unggahan Presiden Filipan, Yusril menyakini pernyataan Marcos hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina dan tidak bicara soal bebas.

“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (20/11).

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Jadi Tuan Rumah Grup B Kualifikasi AFC Women’s Futsal Asian Cup, Indonesia Siap Raih Juara

Indonesia akan jadi tuan rumah Grup B Babak Kualifikasi AFC Women's Futsal Asian Cup 2025…

8 menit ago

Hamish Daud Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya

JAKARTA - Dunia hiburan Indonesia saat ini sedang digegerkan dengan isu Hamish Daud yang diduga…

23 menit ago

Polda Metro Siagakan 1.418 Aparat Gabungan Jaga Perayaan Natal Nasional 2024

Ribuan personel gabungan akan disiagakan untuk melakukan pengamanan puncak perayaan Natal Nasional 2024, yang dijadwalkan…

38 menit ago

Jerry Massie Harap KPK Segera Tangkap dan Tahan Hasto Agar Tak Jadi Buronan Seperti Harun Masiku

JAKARTA - Direktur eksekutif Political Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa seharusnya KPK…

53 menit ago

Arus Mudik Nataru, Polri Sebut Kendaraan Keluar GT Cikupa Mendominasi

Polri mengungkap data perjalanan keluar Jakarta pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

1 jam ago

RESEP : Pisang Goreng Pasir Keju Lumer, Cocok Untuk Camilan Bareng Keluarga

Resep kuliner kali ini ada pisang goreng pasir keju lumer, yang tentunya lezat dan nikmat.…

1 jam ago