JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS). Diduga aset-aset tersebut terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. 

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa enam saksi kasus ini di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim pada Rabu (20/11). Mereka yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anwar Sadad yakni Nur Ridho Fauzi, Saifudin, Ali Imron, Akhmad Samsudin, Fong Robert, dan Siska Kusno. 

“Didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (21/11). 

Sayangnya, Tessa saat ini belum mengungkap lebih jauh soal aset tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset-aset yang sedang didalami itu berupa tanah, bangunan, dan apartemen. 

Disebut-sebut aset-aset yang sudah diblokir itu menggunakan nama yayasan. Adapun upaya pemblokiran dilakukan agar aset tak berpindah tangan atau diperjualbelikan. Lembaga antikorupsi nantinya berpeluang melakukan penyitaan jika ditemukan bukti kuat aset itu terkait atau berasal dari tindak pidana. 

Disinggung hal tersebut, Tessa mengaku belum menerima informasi. “Sejauh ini saya belum menerima informasinya dari penyidik,” imbuh Tessa.  

Dalam kasus ini, Anwar yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim disebut jadi salah satu dari 21 tersangka kasus ini. Dugaan keterlibatan Anwar menjadi terang usai penyidik KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa 5 November. Saat itu Jon Junaidi dicecar soal pemberian uang kepada Anwar yang diduga terkait pengajuan dana hibah.

Anwar sebelumnya telah dipanggil penyidik pada 22 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan tak hadir alias mangkir pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Atas ketidakhadiran itu, KPK akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Anwar. Dia bahkan berpeluang dijemput paksa jika tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan. Penahanan salah satu tersangka kasus ini tersebut tinggal menunggu waktu. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lalu, BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Penyidik saat itu menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut dengan rincian:

  1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;
  2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;
  3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
  4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop. 
  5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari penggeledahan itu disita uang Rp 50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.