Holopis.com JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku telah mengumpulkan seluruh jajaran direktorat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dalam meramu cara-cara memberantas judi online di Indonesia.

“Kekuatan Kementerian Agama terlibat di dalam rangka mencegah dan sekaligus mengeliminir judi online ini,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers capaian kinerja desk pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (21/11).

Dia menuturkan, bahwa pihaknya akan melibatkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat kecamatan. Kemudian juga 50.000 penyuluh yang terdiri, dari penyuluh agama, mulai Islam, Kristen, hingga Konghucu.

Selain itu, Kemenag juga akan membuat semacam khutbah seragam dengan muatan materi bahaya judi online di seluruh rumah ibadah, seperti masjid, mushala, langgar, dan rumah ibadah agama lainnya.

“Kami memiliki 800.000 masjid di Indonesia kemudian ditambah dengan mushala, langgar, suro itu lebih satu juta rumah ibadah Islam, ditambah dengan rumah-rumah ibadah agama lain,” ujarnya.

Dia menuturkan, bahwa berbagai upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari judi online, yang saat ini bak sebuah wabah yang kian menyebar.

“Itu semuanya kita akan gunakan dalam rangka memproteksi (masyarakat dari) judi online ini, dan insyaallah kalau ini bekerja, kami sangat yakin bahwa masyarakat itu akan semakin memiliki kesadaran moral spritual,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa fenomena judi online alias judol di Indonesia seperti sudah menjadi sebuah wabah yang menyebar dengan cepat ke berbagai kalangan masyarakat.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyebut, pemain judi online di Tanah Air saat ini sudah mencapai angka 8,8 juta orang.

Bahkan hal yang lebih mengkhawatirkan, disampaikan Budi, sebanyak 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak, yang usianya masih di bawah 10 tahun.

Adapun untuk perputaran uang dalam lingkaran judi online di tahun 2024 in sudah menyentuh angka Rp 900 triliun.

“Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online,” ujar Budi.