Advertisement
Categories: Ragam

Kemnaker Batal Tetapkan Upah Minimum 2025 Hari Ini

Advertisement

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan ihwal penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025, yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (21/11).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, bahwa regulasi terkait penetapan UM tahun 2025 masih dalam tahap pengkajian.

“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Sunardi dalam keterangan resminya, yang dikutip Holopis.com.

Sunardi menuturkan, pihaknya telah membuat surat edaran (SE), yang meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penerapan UM 2025 dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini Kemnaker.

Sunardi melanjutkan, dalam regulasi baru itu nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Sunardi meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait penetapan UM 2025. Ia menegaskan, pemerintah akan cermat dan teliti dalam meramu kebijakan terkait hal tersebut.

Sehingga kebijakan tentang UM 2025 yang nantinya keluar dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

“Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” ujar Sunardi.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

VIRAL : Pemotor Ini Nyaris Tewas Kegeleng Truk, Lihat deh!

Video viral kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Bahkan, salah…

8 menit ago

Habib Syakur Pertanyakan Profesionalitas Polda Metro Jaya : Takut Tangkap Firli Bahuri

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mempertanyakan profesionalitas…

23 menit ago

Pilu! Tamara Tyasmara Rayakan Ulang Tahun ke-7 Dante di Pemakaman

Artis Tamara Tyasmara diketahui kembali menyambangi makam putranya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Kamis,…

38 menit ago

Terbukti Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Bui dan Bayar Rp 35 M

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda…

48 menit ago

Hasto Tuding PDIP Diintimidasi Agar Tak Lakukan Pemecatan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam penanganan kasus…

53 menit ago

Pemkab Karawang Larang Penjualan Miras Selama Natal dan Tahun Baru 2025

Dalam rangka menciptakan suasana perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan…

1 jam ago