Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Kemnaker Batal Tetapkan Upah Minimum 2025 Hari Ini

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan ihwal penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025, yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (21/11).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, bahwa regulasi terkait penetapan UM tahun 2025 masih dalam tahap pengkajian.

“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Sunardi dalam keterangan resminya, yang dikutip Holopis.com.

Sunardi menuturkan, pihaknya telah membuat surat edaran (SE), yang meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penerapan UM 2025 dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini Kemnaker.

Sunardi melanjutkan, dalam regulasi baru itu nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Sunardi meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait penetapan UM 2025. Ia menegaskan, pemerintah akan cermat dan teliti dalam meramu kebijakan terkait hal tersebut.

Sehingga kebijakan tentang UM 2025 yang nantinya keluar dapat mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

“Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” ujar Sunardi.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral