Holopis.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (judol) pada situs W88.

“Iya, satu orang DPO,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (21/11).

Dia mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap tersebut akan diterbangkan dari Filipina ke Tanah Air pada Kamis malam ini. Namun saat ditanya identitas pelaku, ia enggan merincinya. Begitu pun mengenai status kewarganegaraan DPO tersebut.

Himawan juga tidak menjelaskan secara rinci peran dari DPO yang ditangkap di Filipina itu. Ia hanya membenarkan bahwa buron tersebut ditangkap terkait situs judol W88.

“Ya terkait situs W88,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DPO tersebut akan tiba dari Filipina pada pukul 23.00 WIB. Pihak Kepolisian akan menjemput dan menangkap DPO itu di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sepanjang Mei hingga Juni 2024, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri telah menangkap tiga situs judi online dengan perputaran uang triliunan rupiah.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, selama periode tersebut perputaran uang dari tiga situs judol mencapai Rp 1,04 triliun.

“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp 1 triliun,” kata Wahyu, Jumat (21/11/2024).

Wahyu menambahkan, ada 18 tersangka yang telah ditangkap dalam pengungkapan tiga situs judi online tersebut, diantaranya 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Para pelaku mengendalikan judi online di luar negeri. Di sisi lain, operator yang berada di Indonesia menyediakan sarana serta sistem pembayaran deposit dan withdraw.