JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menjelaskan perkembangan Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.
Saat ini, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo bakal menandatangni Keppres tersebut jika pembangunan seluruh gedung pemerintahan di IKN rampung.
“Soal deadline-nya, karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, ya, baik itu legislatif, eksekutif dan yudikatifnya terpenuhi,” kata Supratman di Jakarta pada Selasa (19/11).
Supratman menjelaskan jika Presiden Prabowo menginginkan pemindahan IKN bisa dilakukan jika memang infrastrukturnya secara keseluruhan untuk kepentingan pemerintahan sudah rampung dilakukan.
“Nah sekarang kita kan lihat politik anggarannya ke depan, presiden menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD itu bisa segera dilakukan,” jelasnya.
“Kemudian setelah itu Mahkamah Agung, juga Mahkamah Konstitusi sebagai tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan kita, itu bisa terpenuhi,” tambahnya.
Supratman menegaskan tidak ada masalah soal Keppres IKN. Dia menyebut Prabowo memperhitungkan kesiapan sarana dan prasarana kantor hingga tempat tinggal aparat pemerintah saat berpindah ke IKN.
“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, ya kan. Kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya,” tuntasnya.
Sebelummnya diberitakan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan bahwa status Jakarta hingga saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara dan belum dipindahkan ke IKN.
Supratman menjelaskan, hal itu karena sampai saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keppres pemindahan Ibu Kota.
“Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani, artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya,” kata Supratman di Jakarta pada Senin (18/11).
Supratman menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur akan mengikuti keputusan presiden. Kendati demikian, Revisi UU DKJ yang sedang dibahas oleh DPR RI untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum.
“Karena itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.
“Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Ya kan,” imbuhnya.
Supratman juga menegaskan UU DKJ akan berlaku usai Presiden Prabowo mendatangi Keppres. Ia menyebut adanya revisi UU DKJ agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Loh kan di UU DKJ itu dinyatakan berlaku setelah Keppresnya ditandatangani. Ya kan. sehingga juga proses pemilihannya saat ini adalah memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Itu masih seperti itu,” tukasnya.