Advertisement
Categories: Polhukam

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diperiksa Jumat Ini, KPK Ingatkan Kooperatif Penuhi Panggilan

Advertisement

JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengagendakan panggilan pemeriksaan kedua untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Sahbirin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 22 November 2024.

“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 November 2024 dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/11). 

Penjadwalan kedua ini merupakan buntut ketidakhadiran Sahbirin pada agenda pemeriksaan pertama Senin (18/11). Lembaga antirasuah mengingatkan Sahbirin untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. 

“Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” kata Tessa.

Penyidik KPK bisa melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meski statusnya sebagai saksi. “Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik bisa melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” ujar Tessa. 

KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Keempat tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Sementara tersangka atas dugaan pemberi asal swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Namun belakangan status tersangka Sahbirin Noor digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin yang tak terima terjerat KPK sebagai tersangka. 

Pun demikian, KPK memastikan pengusutan dugaan penerimaan Sahbirin tetap dilakukan. Pasalnya, gugatan yang dimenang Sahbirin bukan materiil perkara, tetapi hanya menguji formil. 

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat 2024 : IPW Ingatkan Pentingnya Pembinaan Mental

JAKARTA - Koordinator Pusat atau Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan…

13 menit ago

BCL Terharu Lagu Tentang Tiko Aryawardhana Laku di Youtube

Penyanyi Indonesia Bunga Citra Lestari merasa terharu melihat lagu barunya yang berjuddul Memulai Kembali sudah…

28 menit ago

3 Anggota Polisi di Ambon Sudah Ditahan Gegara Banting Warga

MALUKU - Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Driyono Andi Ibrahim menyampaikan permohonan maaf…

43 menit ago

Persija Menang Lawan PSS Sleman Berkat Dukungan Penuh Jakmania!

Persija sukses mengandaskan PSS Sleman dengan skor 3-1. Hasil kemenangan itu sekaligus jadi kado HUT…

58 menit ago

Huawei Pura 70 Ultra Diluncurkan di Indonesia dengan Keunggulan Fotografi dan Performa Andal

Setelah dua tahun absen di pasar Indonesia, Huawei kembali meramaikan dunia teknologi dengan meluncurkan handphone…

1 jam ago

Ketua MPR Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia, Muzani : Indonesia Punya Program Makan Bergizi Gratis

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa Indonesia sedang mengembangkan program makan bergizi gratis bagi…

1 jam ago