JAKARTA – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan hingga 17 November 2024, Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan. Dari jumlah tersebut, 86 perkara telah diputus oleh Bawaslu.
“Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil yang kemudian ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak memenuhi syarat,” kata Bagja dalam Seminar Nasional yang dikutip dari laman Bawaslu.go.id oleh Holopis.com, Rabu (20/11).
Ia menjabarkan, 86 permohonan sengketa diregister untuk ditindaklanjuti, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi.
Dikatakan Bagja, dari 86 permohonan yang diregister menghasilkan beberapa putusan, yaitu 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak, 18 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya serta 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti pencabutan permohonan.
Dalam seminar yang bertujuan memperdalam pemahaman tentang penyelesaian sengketa pemilihan di Indonesia tersebut, Bagja juga menjelaskan alur sengketa antara peserta dan penyelenggara, prinsip penyelesaian sengketa antar peserta, serta pendekatan musyawarah dalam menangani sengketa antarpeserta.
“Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing,” jelas Bagja.
Selain sengketa antara peserta dan penyelenggara, Bagja menyebutkan bahwa Bawaslu juga menangani 19 permohonan sengketa antar peserta pemilihan yang telah diterima dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan di daerah. Semua perkara itu, katanya, diselesaikan melalui musyawarah, dengan hasil seluruh pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan bersama.
Bagja menegaskan bahwa prinsip yang dipegang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa adalah transparansi, keadilan, dan netralitas.
“Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara,” tuturnya.
Pada akhir paparannya, Ia juga menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa.
“Musyawarah menjadi bagian dari budaya hukum kita yang perlu terus dikembangkan. Hasil yang disepakati bersama cenderung lebih diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni demokrasi,” tutup Bagja.