Advertisement
Categories: Polhukam

Alasan Mantan Kepala BNN Minta Penyalahguna Narkoba Cukup Direhab

Advertisement

JAKARTA – Mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai bahwa hukuman penjara bagi penyalahguna narkoba sebenarnya kurang pas.

“Tujuan penegakan hukum narkotika berbeda tujuan penegakan hukum pidana,” kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (19/11).

Dijelaksan Anang, bahwa penegakan hukum narkotika bertujuan mengekang kebebasan atau pemenjaraan dan perampasat aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan, dan menjamin pengguna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Sedangkan tujuan penegakan hukum pidana adalah menghukum pidana. 

Jika ditarik dari dua pendekatan makna hukum pidana dengan penegakan hukum narkotika, maka vonis penjara bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika menjadi kurang relevan.

“Itu sebabnya penegak hukum tidak merasa benar bila pelaku pesta narkotika ditangkap dan dipenjara, karena bertentangan dengan tujuan penegakan hukum narkotika,” ujarnya.

Ia pun berandai-andai, jika dirinya memiliki kekuasaan seperti Presiden, maka langkah untuk memperbaiki penanganan penyalahgunaan narkotika akan diawali dari pengarahan lembaga penegak hukum hingga yudikatif.

“Seandainya saya jadi presiden selaku kepala negara saya ingatkan Ketua MA, Jaksa Agung dan Kapolri sebagai atasan tertingginya penegak hukum, agar tidak merasa benar melihat kenyataan bahwa pengguna narkotika atau penyalah guna yang ditangkapi, dituntut, didakwa dan diadili serta dijatuhi hukuman penjara,” tuturnya.

Apalagi dalam perspektifnya, amanat UU sebenarnya tidak menginginkan para pelaku penyalahgunaan narkoba untuk dipenjara. Melainkan bagaimana mereka dipandang sebagai korban peredaran narkotika yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

“UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jelas tujuannya menjamin pengguna atau penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui wajib lapor pecandu dan melalui putusan hakim,” tegas Anang.

Dari perspektif ini, Komjen Pol Anang Iskandar pun memberikan benang merah, bahwa perjuangan rehabilitasi ini hanya untuk pengguna atau penyalahguna narkotika saja, bukan kepada para pengedar.

“Pengguna atau penyalah guna narkotika adalah korban peredaran gelap narkotika, yang menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dengan risiko, bila tidak menggunakan narkotika lagi maka risiko adalah mengalami sakau, bila mengkonsumsi narkotika lagi maka bisa terhindar dari sakau, tetapi berisiko ditangkap penyidik narkotika,” tukasnya.

Maka dari itu, ia pun menekankan bahwa jika memang pemerintah dan aparat penegak hukum sungguh-sungguh memberantas narkoba, maka dua pendekatan penindakan harus dipahami batasannya.

Di mana bagi para pengguna atau penyalahguna harus ditangkap dan ditehabilitasi agar bisa terlepas dari adiksinya.

Sementara bagi pengedar, penjual dan bandar wajib ditindak sesuai hukum yang berjalan dengan penekanan efek jera dan pemberantasan peredaran narkotika.

“Tapi ingat, menjadi pengguna narkotika bukan karena ada niat, apalagi nita jahat, tetapi karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika, Silakan baca penjelasan pasal 54. Jelas dia korban kejahatan,” tegas Anang.

“Itu sebabnya pengguna atau penyalah guna narkotika bila ditangkap penyidik, proses penuntutan dan pengadilannya dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi dan hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

26 menit ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

41 menit ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

56 menit ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

2 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

2 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

2 jam ago