Advertisement
Categories: Sulsel

Polisi Kembali Tangkap Lima Pelaku Judi Online di Makassar

Advertisement

MAKASSAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengamankan lima pelaku judi online di beberapa lokasi di Kota Makassar.

Penangkapan pelaku judi online yang belakangan ini sangat masif dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda. Lokasi pertama di salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu (16/11)

“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berisinial RAW dsn WAM,” ujar Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes makassar, Senin (18/11).

Kata Ngajib, para pelaku ini bermain judi online dengan menggunakan akun sebanyak 11 ribu.

Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku kata Ngajib, telah melakukan judi online jenis high domino island selama satu tahun.

“Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya mereka bermain di Bali,” ucap ngajib.

Ngajib menambahkan, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun yang dibuat yaitu High Account Robot Otomatis.

Hasil dari Judol itu selama dijalankan, mencapai Rp 700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp 60 juta.

“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang. Sampai saat ini kami melakukan pengejaran terhadap bandarnya,” tutur Ngajib.

Kemudian TKP berikutnya lanjut Ngajib, ada di Tanjung Bunga. Di lokasi tersebut pelaku yang diamankan berisinial CA. CA merupakan endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya sebanyak 30 ribu pengikut.

“CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online,” ungkap Ngajib.

Kemudian TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI. Kedua pelaku ini, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion.

“Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame, ” sebut Ngajib.

“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM, ” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Share
Published by
Rio Anthony

Recent Posts

MU Belum Membaik, Amorim : Saya Paham Fans Frustasi, Ini Butuh Waktu

Ruben Amorim paham betul bagaimana kondisi fans Manchester United (MU) saat ini, ia pun berdalih…

12 detik ago

Segini Jumlah Telur yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari

JAKARTA - Anda tentu sudah tahu bahwa telur merupakan salah satu makanan bergizi tinggi oleh…

15 menit ago

Kunci Gitar Vampire Empire – Big Thief Chord

JAKARTA - Big Thief, band eksperimental rock dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar dengan lagu…

35 menit ago

Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Natal Sambil Telanjang Dada, Lihat deh!

Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…

55 menit ago

Kunci Gitar Cosmic Love – Florence + The Machine Chord

JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

1 jam ago

Liverpool Buru Kemenangan di Boxing Day Liga Inggris

Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…

2 jam ago