Advertisement
Categories: Polhukam

Mangkir Pemeriksaan, KPK Minta Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif

Advertisement

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin untuk koorperatif terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pun termasuk hadir pada panggilan pemeriksaan. 

Permintaan itu menyusul ketidakhadiran Sahbirin dalam agenda pemeriksaan saksi pada hari ini, Senin (18/11). Sahbirin diketahui tak hadir atau mangkir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan atau alasan. 

“KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Tessa belum memerinci kapan panggilan kedua terhadap Sahbirin. Yang jelas, pemeriksaaan tersebut pasti dilakukan lantaran keterangan Sahbirin dibutuhkan.

“Belum terinfo, nanti akan kita sampaikan lagi updatenya,” imbuh Tessa. 

Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin. 

Meski sudah tak berstatus tersangka, Sahbirin Noor tetap tak bisa berpergian ke luar negeri. Putusan praperadilan itu dipastikan tak mempengaruhi larangan berpergian ke luar negeri tersebut. Terlebih, pencegahan ke luar negeri ini dilaksanakan selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu. 

Diketahui, Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Share
Published by
Rangga Tranggana
Tags: KPK

Recent Posts

Yamaha Nmax dan Aerox Alpha Sama-Sama Punya Navigasi, Begini Bedanya

Motor Yamaha yang baru saja diluncurkan punya teknologi navigasi, yakni Nmax Turbo Tech Max, Turbo…

2 menit ago

Jadwal Liga Inggris Malam Ini : Villa vs City, Arsenal Lawan Palace Lagi

Liga Inggris pekan ke-17 akan bergulir malam ini, sejumlah duel sengit pun bakal tersaji. Simak…

17 menit ago

Jadwal Liga 1 Hari Ini : Arema FC dan Persija Main

Liga 1 pekan ke-16 musim 2024/2025 kembali berlanjut, simak jadwal selengkapnya di artikel ini.

32 menit ago

AC Milan Menang Sulit 1-0 Kontra Verona

AC Milan harus susah payah mengandaskan perlawanan Hellas Verona pada lanjutan Liga Italia, dengan skor…

47 menit ago

Piala AFF 2024 : Singapura Temani Thailand ke Semifinal, Malaysia ke Laut Saja!

JAKARTA - Dua perawakilan Grup A Piala AFF 2024 yaitu Thailand dan Singapura memastikan diri…

1 jam ago

Bayern Munchen Pesta 5 Gol ke Gawang Leipzig!

Bayern Munchen berhasil mengandaskan perlawanan RB Leipzig pada lanjutan Bundesliga, dengan skor telak 5-1.

1 jam ago