Mangkir Pemeriksaan, KPK Minta Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif 

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin untuk koorperatif terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pun termasuk hadir pada panggilan pemeriksaan. 

Permintaan itu menyusul ketidakhadiran Sahbirin dalam agenda pemeriksaan saksi pada hari ini, Senin (18/11). Sahbirin diketahui tak hadir atau mangkir pemeriksaan tanpa memberikan keterangan atau alasan. 

“KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Tessa belum memerinci kapan panggilan kedua terhadap Sahbirin. Yang jelas, pemeriksaaan tersebut pasti dilakukan lantaran keterangan Sahbirin dibutuhkan.

“Belum terinfo, nanti akan kita sampaikan lagi updatenya,” imbuh Tessa. 

Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin. 

Meski sudah tak berstatus tersangka, Sahbirin Noor tetap tak bisa berpergian ke luar negeri. Putusan praperadilan itu dipastikan tak mempengaruhi larangan berpergian ke luar negeri tersebut. Terlebih, pencegahan ke luar negeri ini dilaksanakan selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu. 

Diketahui, Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral