Cabuli Siswi SLB, Oknum Guru di Makassar Ditangkap Polisi

MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang guru berinisial A (34), setelah mencabuli siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajih yang dikonfirmasi, Senin (18/11/2024) mengatakan, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap korban disabilitas. 

“A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan,” katanya. 

Ngajib menegaskan, tersangka terbukti melanggar pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara,” tegasnya. 

Kasus pelecehan ini terungkap, ketika korban T (15), siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang menangis histeris di depan pintu rumahnya, (11/11). Keluarga lalu mempertanyakan kenapa korban menangis.

Korban pun menjawab dengan bahasa isyarat dengan memperagakan ada laki-laki yang mengangkat bajunya dan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. 

Korban berhasil melarikan diri, tapi sempat ditarik oleh tersangka hingga terdapat bekas cakaran di pergelangan tangan kirinya. 

Pihak keluarga dan korban sempat mendatangi sekolah keesokan harinya, namun lagi-lagi keluarga dan korban kecewa. 

Dimana pihak sekolah membela oknum guru tersebut. Sehingga, keluarga membawa korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral