Advertisement
Categories: Polhukam

Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Tom Lembong

Advertisement

JAKARTA – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan lanjutan.

Dia meyakini, bukti dan saksi ahli tersebut akan meyakinkan majelis hakim sidang praperadilan terkait ketidaksesuaian prosedur penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

“Jadi kami sesuai dengan jadwal sidang, bahwa kita punya kesempatan hari Rabu untuk menghadirkan bukti-bukti. Lalu Kamis nanti adalah ahli-ahli,” kata Ari usai sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Dari sekian bukti yang disiapkan, Ari mengatakan akan menghadirkan bukti kuat berupa surat penunjukan pengacara untuk Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Salah satu dari sekian bukti-bukti itu adalah surat penunjukan pengacara oleh pihak Kejaksaan. Kejaksaan memberikan penunjukan pengacara,” ujarnya.

Menurut Ari, penunjukan pengacara oleh Kejagung tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menurut KUHAP, bahwa pengacara itu dipilih sendiri oleh si tersangka. Nah ini ada penunjukannya. Di situ menunjukkan bahwa ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pada persidangan selanjutnya juga akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan di hari selanjutnya.

“Kami akan menghadirkan ahli perdagangan gula untuk menjelaskan, bahwa tidak benar ada informasi surplus gula tersebut,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli tentang hukum administrasi negara, yang akan menjelaskan bahwa izin impor ditandatangani oleh Direktorat Jenderal (Dirjen).

“Jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri,” ujarnya.

Ari juga mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli lain yang akan menguatkan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Sebab, kata dia, terdapat tahapan-tahapan dalam proses penetapan tersangka yang dilewati oleh pihak Kejagung.

“Nah tahapan-tahapan inilah yang diloncati oleh kawan-kawan. Sehingga kita melihat pemeriksaan-pemeriksaan (bukti dan saksi di sidang) dalam dua Minggu ini,” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Tak Cuma Bikin Suami Puas, Posisi Bercinta Ini Bikin Tubuh Makin Aduhai

Memiliki berat badan ideal menjadi dambaan banyak orang, terutama kaum wanita. Tak heran jika banyak…

10 menit ago

Airlangga : Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Dicapai Bertahap, Mulai 5% di Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berbicara terkait target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada…

40 menit ago

Sebut PPN Harus Naik, Arief Poyuono : Kalau Gak Gimana Negara Bayar Utang Peninggalan Jokowi?

Pengamat Politik Arief Poyuono turut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai…

2 jam ago

Pria Merapat, Posisi Seks Ini Bikin ‘Si Joni’ Gaspol Terus

Memiliki hubungan seksual yang tahan lama sering kali menjadi kunci untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan…

2 jam ago

Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Era Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…

3 jam ago

Jangan Sembrono! Aktivitas Sex Ini Punya Dampak Buruk loh

Banyak pasangan yang mencoba berbagai macam aktivitas sex untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya. Namun terkadang banyak…

3 jam ago