JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini, Senin (18/11). Sahbirin mangkir tanpa memberikan keterangan.
“Sampai dengan saat ini Ybs (Sahbirin Noor) tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Sahbirin hari ini sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Atas ketidakhadiran ini, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Sahbirin.
Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin.
Meski sudah tak berstatus tersangka, Sahbirin Noor tetap tak bisa berpergian ke luar negeri. Putusan praperadilan itu dipastikan tak mempengaruhi larangan berpergian ke luar negeri tersebut. Terlebih, pencegahan ke luar negeri ini dilaksanakan selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu.
Diketahui, Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.