Jetour Siapkan Strategi Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA - PT Jetour Motor Indonesia merespon wacana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang akan naik menjadi 12 persen. Salah satunya, dengan memberkenalkan mobil CKD (Completely Knocked Down) yang dirakit di Indonesia. Karena, jika membawa mobil CBU (Completely Built-Up) berpotensi terkena pajak yang cukup tinggi.
“Kami tidak memperkenalkan mobil CBU di sini karena potensi pajaknya yang sangat tinggi. Sebagai gantinya, kami memutuskan untuk memperkenalkan mobil CKD yang dirakit di Indonesia,” ujar Vice President of Jetour International, Kevin Xu Haifeng dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (17/11).
Selain mempertimbangkan pajak yang tinggi, Kevin mengatakan pihaknya juga berkomitmen mendukung perkembangan industri otomotif nasional.
Ada dua mobil Jetour yang dirakit di Indonesia, yakni Jetour Dashing dan X70 Plus. Kedua mobil ini, sudah diproduksi secara CKD di Indonesia sejak Oktober 2024.
"Perusahaan memutuskan untuk mengikuti aturan yang berlaku dengan memilih untuk merakit mobil di dalam negeri, sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak pajak yang tinggi," katanya.
Kevin pun berharap, dengan dirakitnya mobil Jetour di Indonesia bisa mengurangi biaya pajak dan membuka peluang lebih besar untuk menyerap tenaga kerja local khususnya di sektor industri otomotif.
Dengan perakitan lokal, diharapkan produk otomotif yang dihasilkan dapat lebih terjangkau dan dapat diterima dengan baik oleh pasar Indonesia.
Ia berharap bahwa langkah strategis ini dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif di Indonesia dan menciptakan iklim bisnis yang lebih berkelanjutan di masa depan.
“Kami akan meningkatkan lebih banyak kemungkinan untuk bekerja bagi orang lokal dengan memperkenalkan perakitan kendaraan di sini. Ini adalah komitmen kami untuk berkontribusi lebih besar bagi pembangunan industri otomotif,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai Januari 2025 mendatang.
Dia menegaskan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN tersebut telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, pada Rabu (13/11).
Bendahara itu membantah, bila kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen ini sebagai suatu langkah yang membabi buta. Dia berkilah, bahwa hal ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan negara
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” tegasnya.
Sri Mulyani memastikan, bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan secara gamblang terkait alasan dinaikkannya tarif PPN tersebut, termasuk manfaatnya bagi keuangan negara.
Terlebih saat ini, kondisi perekonomian nasional tengah diselimuti dengan berbagai tekanan. Hal itu tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi justru melambat.