Advertisement
Categories: Otomotif

Jetour Siapkan Strategi Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen

Advertisement

JAKARTA – PT Jetour Motor Indonesia merespon wacana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang akan naik menjadi 12 persen. Salah satunya, dengan memberkenalkan mobil CKD (Completely Knocked Down) yang dirakit di Indonesia. Karena, jika membawa mobil CBU (Completely Built-Up) berpotensi terkena pajak yang cukup tinggi.

“Kami tidak memperkenalkan mobil CBU di sini karena potensi pajaknya yang sangat tinggi. Sebagai gantinya, kami memutuskan untuk memperkenalkan mobil CKD yang dirakit di Indonesia,” ujar Vice President of Jetour International, Kevin Xu Haifeng dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (17/11).

Selain mempertimbangkan pajak yang tinggi, Kevin mengatakan pihaknya juga berkomitmen mendukung perkembangan industri otomotif nasional.

Ada dua mobil Jetour yang dirakit di Indonesia, yakni Jetour Dashing dan X70 Plus. Kedua mobil ini, sudah diproduksi secara CKD di Indonesia sejak Oktober 2024.

“Perusahaan memutuskan untuk mengikuti aturan yang berlaku dengan memilih untuk merakit mobil di dalam negeri, sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak pajak yang tinggi,” katanya.

Kevin pun berharap, dengan dirakitnya mobil Jetour di Indonesia bisa mengurangi biaya pajak dan membuka peluang lebih besar untuk menyerap tenaga kerja local khususnya di sektor industri otomotif.

Dengan perakitan lokal, diharapkan produk otomotif yang dihasilkan dapat lebih terjangkau dan dapat diterima dengan baik oleh pasar Indonesia.

Ia berharap bahwa langkah strategis ini dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif di Indonesia dan menciptakan iklim bisnis yang lebih berkelanjutan di masa depan.

“Kami akan meningkatkan lebih banyak kemungkinan untuk bekerja bagi orang lokal dengan memperkenalkan perakitan kendaraan di sini. Ini adalah komitmen kami untuk berkontribusi lebih besar bagi pembangunan industri otomotif,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai Januari 2025 mendatang.

Page: 1 2

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Kemenkeu Klaim PPN 12 Persen Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Turun Gila-gilaan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…

4 menit ago

RESEP : Cheesecake Untuk Rayakan Hari Ibu Bersama Keluarga di Rumah

Hari Ibu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu. Salah…

19 menit ago

5 Hal yang Bisa Dilakukan di Hari Ibu 22 Desember

Hari ini pada tanggal 22 Desember, Indonesia sedang merayakan Hari Ibu. Ini adalah momen yang…

34 menit ago

IPW Soroti Banyaknya Kasus Penyalahgunaan Senjata Oleh Oknum Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti banyaknya insiden terkait dengan penyalahgunaan senjata…

49 menit ago

Noel Minta Sritex Penuhi Hak Karyawan Meski Kasasi Pailit Ditolak MA

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki…

1 jam ago

RESEP : Kue Jahe (Gingerbread) Penuh Rempah untuk Natal

Siapa sih yang tidak tahu gingerbread atau kue jahe, apalagi jika suasana natal sudah mulai…

1 jam ago