Dia menegaskan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN tersebut telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, pada Rabu (13/11).
Bendahara itu membantah, bila kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen ini sebagai suatu langkah yang membabi buta. Dia berkilah, bahwa hal ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan negara
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” tegasnya.
Sri Mulyani memastikan, bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan secara gamblang terkait alasan dinaikkannya tarif PPN tersebut, termasuk manfaatnya bagi keuangan negara.
Terlebih saat ini, kondisi perekonomian nasional tengah diselimuti dengan berbagai tekanan. Hal itu tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi justru melambat.