Advertisement
Categories: Polhukam

Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka di Kasus Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan sopir truk trailer berinisial R (43) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Tol Cipularang, pada Senin (11/11) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, penetapan R sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP dengan metode Teknik Analisis Accident, serta pemeriksaan kendaraan dan dokumen kelayakan jalan.

“Peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman,” kata Jules dalam keterangan resmi, yang dikutip Holopis.com, Sabtu (16/11).

Dia menjelaskan, kecelakaan KM 92 B Cipularang terjadi karena sopir tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun. Hal ini terlihat dari jejak rem yang dicurigai berasal dari truk trailer.

Berdasarkan hasil olah TKP, panjang bekas rem dari truk trailer saat kecelakaan diketahui sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk, polisi juga menemukan posisi persneling berada pada gigi 5 setelah kecelakaan terjadi.

“Serta indikator tekanan angin rem depan dan belakang menunjukkan posisi bar ke-3 di dasbor kendaraan,” sambung Jules.

Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap sistem kampas rem ditemukan bahwa ada indikasi rem terlalu panas sampai berubah warna, sehingga mempengaruhi kinerja rem tersebut, meskipun kondisi kompresor dalam keadaan baik dan tidak terdapat kebocoran oli, serta ketebalan ban masih dalam kategori wajar.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta olah TKP, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat gabungan dari kegagalan sistem rem truk trailer dan kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar Jules menyimpulkan.

Atas kelalaiannya ini, polisi menjerat R dengan sejumlah pasal dari Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Informasi Biaya Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Libur Nataru

Sobat Holopis yang akan bepergian saat libur Nataru 2025 yang melalui jalan tol Trans Jawa…

1 menit ago

Ini Link Pendaftaran Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena GBK

Bagi Sobat Holopis yang ingin datang lagsung ke Perayaan Natal Nasional 2024, bisa melakukan pendaftaran…

16 menit ago

Perayaan Natal Nasional 2024 Akan Dihadiri Presiden Prabowo

Natal Nasional 2024 akan berlangsung pada tanggal 28 Desember 2024 di Indonesia Arena GBK yang…

31 menit ago

Jangan Lewatkan! Diskon Hingga 90% Game PS4 dan PS5 di PlayStation Holiday Sale 2024

ada akhir tahun 2024, Sony PlayStation memberikan kejutan besar bagi Sobat Holopis dengan mengadakan event…

46 menit ago

Gunung Rinjani Istirahat Sejenak, Jalur Pendakian Ditutup Awal Tahun 2025

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan penutupan semua…

1 jam ago

Punya Segudang Manfaat, Ini Sederet Fakta Unik tentang Buah Pepaya

Selain rasanya yang manis dan teksturnya lembut, pepaya memiliki banyak fakta unik yang sering kali…

1 jam ago