HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan sopir truk trailer berinisial R (43) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Tol Cipularang, pada Senin (11/11) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, penetapan R sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP dengan metode Teknik Analisis Accident, serta pemeriksaan kendaraan dan dokumen kelayakan jalan.

“Peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman,” kata Jules dalam keterangan resmi, yang dikutip Holopis.com, Sabtu (16/11).

Dia menjelaskan, kecelakaan KM 92 B Cipularang terjadi karena sopir tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun. Hal ini terlihat dari jejak rem yang dicurigai berasal dari truk trailer.

Berdasarkan hasil olah TKP, panjang bekas rem dari truk trailer saat kecelakaan diketahui sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk, polisi juga menemukan posisi persneling berada pada gigi 5 setelah kecelakaan terjadi.

“Serta indikator tekanan angin rem depan dan belakang menunjukkan posisi bar ke-3 di dasbor kendaraan,” sambung Jules.

Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap sistem kampas rem ditemukan bahwa ada indikasi rem terlalu panas sampai berubah warna, sehingga mempengaruhi kinerja rem tersebut, meskipun kondisi kompresor dalam keadaan baik dan tidak terdapat kebocoran oli, serta ketebalan ban masih dalam kategori wajar.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta olah TKP, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat gabungan dari kegagalan sistem rem truk trailer dan kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar Jules menyimpulkan.

Atas kelalaiannya ini, polisi menjerat R dengan sejumlah pasal dari Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.