HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel bekerja sama dengan Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, AKP Costantia mengatakan, penangkapan berlangsung pada Kamis (14/11) di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam penangkapan itu, seorang pelaku berinisial I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, berhasil diamankan.
“Kasus itu terungkap bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23) warga Sulsel, yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia,” jelas Costantia.
Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku Ical dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.
Tim penyidik lantas melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan Ical di wilayah Nunukan Timur.
Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Dari hasil interogasi awal mengungkap bahwa Ical bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban.
Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Costantia menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan langkah tegas Polda Sulsel dan Polres Nunukan dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” tegas Costantia.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum.
“Pakailah jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri, jangan pakai calo atau pun jalur-jalur tikus,” pesan Costantia.
Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…
Untuk merayakan malam tahun baru tahun ini, Sony hadir dengan solusi yang tepat untuk mengakomodasi…
Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…
Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…
Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…
Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…