HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mengungkap dugaan kongkalikong penilaian aset PT. Jembatan Nusantara (JN) yang diakuisisi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pun termasuk aset 53 kapal yang pada saat divaluasi dimudakan umurnya.
KPK menduga puluhan kapal yang masuk dalam aset akusisi itu dalam kondisi tua dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kondisi itu hasil pengecekan langsung tim penyidik KPK serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kapalnya tua semua. Pada saat divaluasi dimudakan umurnya,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/11).
PT. ASDP disebut mengakuisisi PT. Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Ditaksir kerugian negara terkait korupsi akuisisi ini menembus angka Rp 1,27 triliun.
KPK menduga ada pihak yang diperkaya dalam proses akuisisi tersebut. Ditaksir nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.
“Minimal Rp1,2 triliun, bisa lebih,” ujar Tessa.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Lembaga antikorupsi sejauh ini mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Adapun PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Penyidik KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
KPK menyatakan telah mengantongi bukti dan informasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihak lain yang dimaksud diluar pihak yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga telah mengantongi sejumlah bukti dan informasi dugaan aliran uang hasil Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Diduga uang hasil KSU dan Akuisisi mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini.