Ada Coretax, Wajib Pajak Tak Perlu Repot Isi SPT Mulai Januari 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wajib Pajak (WP) Badan yang mempekerjakan karyawan tak perlu lagi mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi para karyawannya per 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, hal tersebut seiring dengan dikeluarkannya aturan terkait sistem inti perpajakan (coretax).

Sebab dalam coretax, terdapat fitur prepopulated SPT yang otomatis memasukkan data WP menggunakan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga atau basis data yang dimiliki otoritas.

“Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam core tax karena bukti potong dibuat di sana,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, yang dikutip Holopis.com, Sabtu (16/11).

Layanan prepopulated ini tidak hanya mengakomodasi pengisian SPT untuk Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau pajak pajak atas jasa tertentu.

“Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien,” lanjut Dwi.

Adapun diketahui, bahwa aturan mengenai penerapan sistem coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memastikan core tax akan siap digunakan mulai 1 Januari 2025 setelah menjalani uji coba sejak 28 Oktober 2024.

Menurut Suryo, fitur prepopulated untuk WP badan yang menerbitkan bukti potong dan bukti pungut pajak, laporan tersebut akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum melaporkannya.

“Jadi memang apabila core tax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui core tax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT,” kata Suryo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral