HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 47 kasus penyebaran konten pornografi anak selama penindakan 6 bulan terakhir, yakni Mei hingga November 2024 atau selama 1 semester.
Dari penindakan itu, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni menyampaikan, bahwa setidaknya 58 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah dilakukan pemblokiran terhadap 15 ribu situs pornografi.
“Pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka,” kata Dani Kustoni dalam keterangannya, yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/11).
Menurut Dani, kepolisian juga sudah melakukan giat preemtif dengan memberikan imbauan kepada 589 kali. Dani pun mengimbau para orang tua agar lebih waspada dengan rutin memberi edukasi, memantau kegiatan anaknya di media sosial, serta membangun komunikasi yang baik dengan anaknya.
“Kemudian terakhir, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khsusunya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial,” tutur dia.
Di sisi lain, Kepala UPT P3A DKI Jakarta, Tri Palupi memaparkan jumlah korban-korban kasus kekerasan seksual dan pornografi lainnya yang sudah diberikan penanganan sejak awal 2024 jumlahnya pada tahun ini meningkat sangat tinggi.
Dia menyebut bahwa sejak Januari hingga 13 November 2024 terdapat 1.814 kasus yang korbannya diberikan pendampingan.
“Ini baru bulan November saja sudah 1.800 ya, padahal di tahun 2023 itu kami masih menangani 1.682. Nah ini November sudah ada peningkatan yang sangat signifikan,” ungkap Palupi.