Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024

Insentif Pajak dan Adopsi Kendaraan Listrik di Jakarta: Hubungan yang Saling Menguntungkan?

Adhitya Rizki Pratama
Adhitya Rizki Pratama
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia (UI).

Holopis.com Kendaraan listrik kini dipandang sebagai solusi utama untuk transportasi ramah lingkungan di kota-kota besar, termasuk DKI Jakarta. Kota ini terkenal dengan polusi udara yang tinggi dan kemacetan yang parah. Pemerintah Indonesia menargetkan adopsi kendaraan listrik sebagailangkah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di perkotaan.

Namun, terdapat beberapa tantangan dalam mengadopsi kendaraan listrik di DKI Jakarta, seperti harga yang relatif tinggi dan keterbatasan infrastruktur pengisian daya. Pemerintah terus mendorong adopsi kendaraan listrik dengan memberikan berbagai insentif pajak untuk menurunkan biaya pembelian serta pajak tahunan kendaraan listrik (EV).

Pada acara Green Initiative Conference pada September 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 133.225 unit pada April 2024. Dari jumlah tersebut, sepeda motor listrik mendominasi dengan 109.576 unit, sementara mobil listrik berjumlah 23.238 unit.

Insentif pajak menjadi strategi utama pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak pembelian, pembebasan pajak tahunan, dan pengurangan pajak impor bagi suku cadang kendaraan listrik, yang bertujuan untuk membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau bagi konsumen. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu diturunkan menjadi hanya 1% dari harga jual. Selain itu, terdapat pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik impor yang memenuhi kriteria tertentu, dengan syarat produsen membangun fasilitas manufaktur di Indonesia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendukung kebijakan ini dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan ini, ada berbagai insentif pajak yang ditawarkan untuk mendorong masyarakat Jakarta beralih ke kendaraan listrik. Misalnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0%, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Kepemilikan kendaraan listrik berbasis baterai kedua dan seterusnya juga tidak dikenakan tarif pajak progresif. Selain itu, penyerahan kepemilikan kendaraan listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian insentif pajak oleh pemerintah Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga mendukung tujuan jangka panjang negara untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan ekonomi yang lebih mandiri.

Berdasarkan data dari GAIKINDO, kebijakan ini telah menunjukkan dampak nyata dalam meningkatkan adopsi kendaraan listrik, yang terlihat dari peningkatan penjualan dari 10.200 unit pada tahun 2022 menjadi 17.036 unit pada tahun 2023. Meskipun kendaraan listrik saat ini hanya menyumbang sekitar 1,58% dari total penjualan kendaraan, peningkatan ini menunjukkan tren positif yang diharapkan akan terus berlanjut dengan adanya dukungan kebijakan yang berkelanjutan.

Faktor harga, kinerja, dan ketersediaan infrastruktur pengisian daya masih menjadi pertimbangan utama bagi konsumen dalam memutuskan pembelian kendaraan listrik. Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan memang meningkat, namun diperlukan edukasi lebih lanjut mengenai keuntungan penggunaan kendaraan listrik. Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi ini menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Dari berbagai insentif pajak yang diberikan, manfaatnya dapat dilihat dari beberapa aspek. Bagi masyarakat, insentif ini memungkinkan kepemilikan kendaraan listrik dengan biaya pajak yang lebih rendah, menjadikannya lebih terjangkau dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Kendaraan listrik juga cenderung memiliki biaya perawatan dan pengisian daya yang lebih rendah, sehingga menghemat pengeluaran operasional dalam jangka panjang. Penggunaan kendaraan listrik juga berdampak positif pada kesehatan masyarakat dengan mengurangi polusi udara yang menyebabkan masalah pernapasan akibat emisi kendaraan berbahan bakar fosil.

Bagi pemerintah, insentif pajak ini mendukung target dalam mengurangi emisi dan mewujudkan transportasi berkelanjutan di ibu kota, sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi karbon. Hal ini menjadikan DKI Jakarta sebagai contoh di Indonesia dan dunia dalam transisi energi bersih, yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dalam bidang energi dan lingkungan. DKI Jakarta juga menjadi lebih menarik bagi investasi di sektor energi dan teknologi ramah lingkungan, yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.

Keuntungan bagi lingkungan juga sangat besar, di mana kendaraan listrik tidak menghasilkan
emisi karbon dioksida secara langsung sehingga berkontribusi dalam mengurangi emisi gas
rumah kaca di Jakarta. Hal ini mendukung upaya mitigasi perubahan iklim yang lebih luas. Meskipun insentif pajak kendaraan listrik memberikan banyak manfaat, tantangan
signifikan masih perlu diatasi agar dampaknya optimal. Salah satu tantangan utama adalah
keterbatasan infrastruktur pengisian daya, yang masih terbatas jumlahnya sehingga menimbulkan
kekhawatiran konsumen mengenai ketersediaan tempat pengisian.

Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat tentang keuntungan kendaraan listrik dan insentif pajak yang diberikan masih rendah, sehingga diperlukan kampanye informasi yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa insentif pajak ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan melalui pengawasan yang ketat.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, perlu ada kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun lebih banyak stasiun pengisian daya serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat insentif pajak ini. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan adopsi kendaraan listrik di Jakarta dapat terus meningkat dan mendukung visi pemerintah untuk menciptakan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

berita Lainnya
Related

Mengenal 7 Langkah Proses Audit Kepabeanan dan Cukai

Apabila perusahaan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan di...

Solusi atau Beban? Analisis Perencanaan Kebijakan Cukai Plastik di Indonesia

Di era modern, masalah lingkungan semakin menjadi sorotan, khususnya...

Mengadaptasi Kebijakan di Irlandia : Potensi dan Tantangan Cukai Plastik di Indonesia

Laporan dari McKinsey and Co dan Ocean Conservancy (2019)...
Selamat Bekerja Prabowo Gibran
Selamat Bekerja Prabowo Subianto
Bawaslu RI 2024

Berita Terbaru