Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai penyalahguna narkoba semestinya tidak perlu dihukum, melainkan cukup direhabilitasi saja.

Menurut Anang Iskandar, pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba adalah orang yang sedang sakit, sehingga tidak perlu ditindak dengan langkah represif.

“Seandainya saya jadi presiden, saya perintahkan untuk dibuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika,” ujar Anang Iskandar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (14/11).

Anang Iskandar yang juga Dosen Sekolah Kajian Srategik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) tersebut menjelaskan, tentu ada treatment berbeda bagi pengguna dengan pengedar narkotika.

Terhadap pengguna atau penyalah guna narkotika, jelas Anang, tidak dilakukan langkah represif (penegakan hukum), tetapi dilakukan pemulihan (rehabilitatif) melalui wajib lapor pecandu.

Sedangkan terhadap pengedar, dilakukan penegakan hukum dengan hukuman pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan.

“Hasil perampasan aset digunakan untuk biaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum (pasal 99 s/d pasal 102 UU no 35/2009),” jelas Anang Iskandar.

Ia mengingatkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika tersebut, sangat penting dan urgen.

Peraturan Pemerintah itu, kata Anang, untuk meniadakan dualisme penegakan hukum yang menyebabkan pengguna atau penyalah guna narkotika.

Ada yang dihukum penjara, dan ada yang dihukum pidana alternatif menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.

Di satu sisi penegak hukum menafsirkan berdasarkan KUHAP dan KUHP menyebabkan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara,” kata Anang.

Disisi lain penegakan hukum berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan hukuman bagi penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54) dan kewenangan memutus agar penyalah guna menjalani rehabilitasi diberikan pada hakim berdasarkan pasal 103.

Dualisme penegakan hukum dihukum penjara atau direhabilitasi, menjadi penyebabkan penegakan hukum narkotika tidak fair,” tuturnya.

Kontroversi penyalah guna dihukum penjara biar kapok vs penyalah guna dihukum alternatif menjalani rehabilitasi agar pulih terjadi sejak UU narkotika diberlakukan.

Dilema ataupun polemik ini menjadi semakin viral ketika Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Imigrasi dan Pemasarakatan Prof Otto Hasibuan memancing dengan pertanyaan apakah kita sependapat bahwa para pengguna narkotika adalah orang sakit?

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang beberapa hari lalu.

Karena salah tafsir mengenai pengguna atau penyalah guna adalah orang sakit adiksi atau bukan, dapat atau tidaknya pengguna atau penyalah guna mempertanggung jawabkan perbuatan pidana menjadi kunci penanggulangan masalah penyalah gunaan narkotika.

Bagi Anang Iskandar, salah tafsir menyebabkan lapas over kapasitas, terjadi anomali lapas dan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika.

“Seperti yang dialami Ammar Zoni 3 kali dihukum penjara, Ibra Ashari 6 kali dihukum penjara, dan Rio Reifan 5 kali dihukum penjara,” tukasnya.

“Apa kita tidak sedih kalau mereka terus menjadi pengguna narkotika? Andai saja mereka direhabilitasi menemukan jalan kesembuhannya,” pungkas Anang Iskandar.