HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto membantah adanya tudingan yang menyebut perseoran telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di tengah status kepailitan.
Hal itu disampaikan Iwan saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, pada Rabu (13/11).
Namun demikian, Iwan mengaku pihaknya telah meliburkan sejumlah karyawan yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
“Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan,” ujar Iwan kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Iwan menyebut, bahwa keputusan itu diambil pihaknya lantaran keterbatasan bahan baku, yang hanya cukup untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
Melihat kondisi ini, Iwan mengatakan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
“Jadi ini ada proses point concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas. Karena ini akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali lagi (beroperasi normal),” ujar dia.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa para karyawan yang diliburkan tersebut masih tetap menerima gaji dari pihaknya. Kendati demikian, ia tidak menyebut secara pasti apakah gaji yang diterima oleh para karyawan yang libur akan utuh atau tidak.
Namun lebih lanjut, dia berharap agar proses administrasi yang tersendat ini bisa segera kembali seperti semula agar pekerja yang diliburkan bisa kembali bekerja dan operasional bisa kembali berjalan.
“Dan ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok ya dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” ujarnya.
Adapun diketahui, Sritex yang diketahui merupakan raksasa tekstil di Indonesia saat ini tengah menghadapi masa-masa keterpurukan, setelah divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Kamis (24/10).
PT Sritex pailit karena digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan tekstil tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah utang Sritex mencapai Rp 14,64 triliun, yang tercatat kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.