Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Polisi Tetapkan Tiga Owner Skincare di Makassar Sebagai Tersangka

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga owner (pemilik) skincare di Kota Makassar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap tiga owner skincare itu setelah Polda Sulsel melakukan gelar perkara dan ditemukan bahan berbahaya dalam skincare yang mereka produksi.

“Tiga pemilik produk ini sudah resmi menjadi tersangka setelah kami selesai melaksanakan gelar perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, di Mapolda Sulsel, (12/11).

Ketiga tersangka ini adalah pemilik sejumlah produk yang sebelumnya telah di sita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.

Dedi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan pelaksanaan gelar perkara. Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rincian mengenai identitas para tersangka.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengumumkan kepada publik.

“Nama-nama tersangka akan kami ekspos setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa enam produk kosmetik yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya.

Produk tersebut telah melalui uji laboratorium oleh Badan POM Makassar, dan hasilnya menunjukkan bahwa dalam produk-produk tersebut terdapat kandungan zat berbahaya.

Beberapa produk yang tercatat mengandung bahan berbahaya termasuk kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral