Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sahbirin Noor atau Paman Birin mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sehari pasca putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Selatan.

Pengunduran diri Paman Birin itu dilakukan langsung di hadapan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11).

Paman Birin yang berhasil mempermalukan KPK di sidang pra peradilan itu menyampaikan dirinya memilih mengundurkan diri usai menjabat sebagai gubernur selama dua periode.

“Hari ini sengaja datang, bersama bunda (Raudatul Jannah) sebagai ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan gubernur 2024,” kata Paman Birin dalam pernyataannya.

Dia menyampaikan permohonan maaf selama menjadi gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN pemprov Kalsel.

Paman Birin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Kalsel yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Alhamdulillah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih delapan tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa. Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada penjabat gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan vonis gugatan praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut menang.

Pasalnya, permohonan Paman Haji Isam tersebut dinyatakan diterima sebagian oleh hakim tinggal PN Jaksel, Afrizal Hady saat membacakan putusannya.

“Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11) seperti dikutip Holopis.com.

Menurut majelis hakim, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak sah. Sebab, Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi dan diminta keterangannya.

“Tahapan pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh pemohon,” ujar hakim.

Terlebih, Paman Birin juga tidak ikut terjaring dalam upaya operasi tangkap tangan (OTT), sehingga keterangan Paman Birin terkait kasus yang tengah ditangani oleh KPK perlu dilakukan pemeriksaan. Namun sampai dengan saat ini, KPK belum melakukan proses pemeriksaan terhadap calon tersangka.