HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan vonis gugatan praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut menang.

Pasalnya, permohonan Paman Haji Isam tersebut dinyatakan diterima sebagian oleh hakim tinggal PN Jaksel, Afrizal Hady saat membacakan putusannya.

“Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Afrizal di PN Jaksel, Selasa (12/11) seperti dikutip Holopis.com.

Menurut majelis hakim, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak sah. Sebab, Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi dan diminta keterangannya.

“Tahapan pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh pemohon,” ujar hakim.

Terlebih, Paman Birin juga tidak ikut terjaring dalam upaya operasi tangkap tangan (OTT), sehingga keterangan Paman Birin terkait kasus yang tengah ditangani oleh KPK perlu dilakukan pemeriksaan. Namun sampai dengan saat ini, KPK belum melakukan proses pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Paman Birin Hilang

Dalam dalil KPK, dinyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Paman Birin tidak bisa dilakukan karena keberadaan Gubernur Kalsel tersebut tidak ditemukan. Sementara majelis hakim menatakan dalil termohon terlalu prematur.

Ditambah lagi, terhadap klaim hilangnya jejak keberadaan pemohon pun tidak disertakan surat penetapan DPO (daftar pencarian orang), sehingga dalil yang disampaikan termohon patut diabaikan.

“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” jelas hakim Afrizal.

Oleh sebab itu, hakim pun menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Sahbirin Noor catat prosedur dan dianggap tidak sah.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.