HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa penyerapan pupuk subsidi baru mencapai 4,5-5 juta ton di 2024.
Dari data tersebut, didapati bahwa realisasi penyerapan pupuk subsidi masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini, yaitu sebesar 9,55 juta ton.
“Sederhananya begini, jatah pupuk tahun ini 9,55 juta, tapi baru bisa dikirim 4,5 juta-5 juta,” ungkap Menko Zulhas usai rapat koordinasi (rakor) terkait distribusi pupuk subsidi di Jakarta, Selasa (12/11).
Zulhas lantas mengungkapkan, bahwa penyebab rendahnya serapan pupuk subsidi tersebut karena alokasi pupuk yang memang minim. Disamping itu, sistem birokrasi khususnya terkait perizinan yang bertele-tele juga menjadi salah satu penyebabnya.
Dia menyebut, bahwa masalah perizinan dalam hal penyaluran pupuk subsidi tidak hanya diberikan pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Gubernur dan Bupati.
“(Perizinan) ruwet mengular, rumit sekali. Jadi, walaupun alokasinya besar dan cukup, tapi kalau prosedurnya bertele-tele dan mengular, akhirnya juga tidak bisa terserap dengan baik,” tandasnya.
Persoalan tersebut, membuat pemerintah harus mengambil langkah pemangkasan aturan ihwal distribusi pupuk subsidi. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam rapat koordinasi Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian BUMN.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memastikan penyederhanaan regulasi bakal mengoptimalkan penyaluran pupuk subsudi hingga ke tingkat petani.
“Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko (Zulhas), kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan (aturan). Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk,” kata Amran.
Amran mencatat, nantinya penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). Selanjutnya, diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“(Perizinan dari Kementan) kami serahkan ke PIHC, Pupuk Indonesia. Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tani. Sehingga sangat sederhana. Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni, yang korbannya adalah petani,” ucap dia.
Adapun, hasil pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyaluran pupuk subsidi.