Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Harap Hakim Praperadilan Dukung Proses Hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan diharapkan mendukung proses hukum yang sudah dijalankan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Hakim diyakini akan bertindak objektif dan independen dalam memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan Paman Birin. 

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Diketahui, persidangan pembacaan putusan praperadilan Paman Birin akan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/11) siang. 

“Menjelang sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” ucap Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Putusan ini dinilai penting karena masyarakat ingin penegakan hukum berjalan. Selain itu, pengusutan dugaan korupsi ini diharapkan bisa memberikan efek jera.

“Kami juga meyakini, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery. Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat,” ujar Tessa. 

Sahbirin Noor atau Paman Birin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Gubernur Kalimantan Selatan ini tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.

Paman Birin dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Sementara tersangka atas dugaan pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober. Namun, Sahbirin Noor tak berhasil diamankan dalam OTT itu. 

Bahkan Sahbirin Noor sempat menghilang pasca OTT itu. Paman Birin baru muncul di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan saat memimpin apel pada hari ini, Senin (11/11). 

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

3.900 Petugas Siap Sisir Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta

Perayaan malam pergantiaan tahun baru kini tinggal menghitung hari. Masalah sampah menjadi hal yang umum…

13 menit ago

Jadi Tuan Rumah Grup B Kualifikasi AFC Women’s Futsal Asian Cup, Indonesia Siap Raih Juara

Indonesia akan jadi tuan rumah Grup B Babak Kualifikasi AFC Women's Futsal Asian Cup 2025…

28 menit ago

Hamish Daud Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya

JAKARTA - Dunia hiburan Indonesia saat ini sedang digegerkan dengan isu Hamish Daud yang diduga…

43 menit ago

Polda Metro Siagakan 1.418 Aparat Gabungan Jaga Perayaan Natal Nasional 2024

Ribuan personel gabungan akan disiagakan untuk melakukan pengamanan puncak perayaan Natal Nasional 2024, yang dijadwalkan…

58 menit ago

Jerry Massie Harap KPK Segera Tangkap dan Tahan Hasto Agar Tak Jadi Buronan Seperti Harun Masiku

JAKARTA - Direktur eksekutif Political Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai bahwa seharusnya KPK…

1 jam ago

Arus Mudik Nataru, Polri Sebut Kendaraan Keluar GT Cikupa Mendominasi

Polri mengungkap data perjalanan keluar Jakarta pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

1 jam ago