HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bersama salah satu pasangan calon kepala daerah sudah memenuhi norma yang ada.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahkan menjelaskan, tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh Presiden dalam pernyataannya.

“Tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi, dan kami melihat itu semua sudah sesuai begitu ya,” kata Bima Arya di Jakarta pada Senin (11/11).

Merujuk kepada penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Bima Arya membenarkan bahwa posisi Presiden Prabowo yang juga sebagai pimpinan partai politik diperbolehkan untuk mendukung pasangan calon.

“Saya kira semua sudah ada aturannya, seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Nasbi bahwa Presiden pun dibolehkan, apalagi sebagai pimpinan partai begitu ya,” tukasnya.

Untuk itu, dia menilai apa yang disampaikan oleh Hasan Nasbi terkait diperbolehkan-nya Presiden mengikuti kampanye pilkada itu sudah proposional dan menjelaskan semuanya.

Dia juga menyebut tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang dilanggar bila Presiden ikut dalam kegiatan kampanye.

“Ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan begitu, kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan,” ujarnya.

Dia lantas membalikkan kepada publik bila menilai ada penyalahgunaan fasilitas publik dalam dukungan yang diberikan Presiden Prabowo kepada salah satu paslon di Pilkada Jawa Tengah 2024.

“Kalau masalah yang lain soal fasilitas, saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain begitu ya, tapi secara substansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai,” tegasnya.